Deli Serdang, tv Intelijen News.com – Beredar informasi menyebutkan bahwa proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) diduga menyesatkan konsumen dengan menyatakan proyek tersebut bukan untuk dijual, melainkan hanya untuk dikelola, serta tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).Isu itu bahkan menyebut sekitar 1.300 konsumen terancam “gigit jari”.
Menanggapi isu tersebut, awak media melakukan penelusuran dan investigasi lapangan, termasuk menelaah dokumen serta fakta yang terungkap dalam persidangan.
Hasilnya, isu tersebut terbantahkan ternyata proyek Kota Deli Megapolitan diketahui telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo, yang merupakan anak perusahaan PTPN I di bidang properti dan bekerja sama dengan PT Ciputra KPSN.
HGB Terbit atas Permohonan Hak Baru Berdasarkan hasil investigasi awak media, HGB tersebut terbit melalui mekanisme permohonan hak baru dengan masa berlaku selama 30 tahun yang diajukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).
Sebelumnya dilakukan proses inbreng (penyertaan aset) dari PTPN kepada PT NDP sebagai bagian dari skema kerja sama pengelolaan dan optimalisasi aset.
Langkah tersebut sejalan dan berkaitan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang perubahan kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman, industri, dan bisnis.
Selain itu, berdasarkan penelusuran media, sebagian lahan eks HGU PTPN sebelumnya dilaporkan dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang disebut sebagai mafia tanah.
Dalam kondisi tersebut, PTPN tetap menanggung kewajiban pajak, namun pemanfaatan lahan diduga dinikmati pihak lain secara tidak sah.
Atas dasar itulah, dengan persetujuan Kementerian BUMN, dilakukan kerja sama operasi (KSO) melalui PT NDP untuk mengoptimalkan aset negara.
HGB Dinilai Sah secara hukum dengan terbitnya sertifikat HGB pada proyek KDM tersebut sehingga dinilai menjawab tudingan bahwa HGU tidak dapat diubah menjadi HGB.
HGB merupakan hak atas tanah yang sah dan diakui negara, serta dapat ditingkatkan menjadi SHM setelah dilakukan proses jual beli melalui Akta Jual Beli (AJB) antara pengembang dan konsumen.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat atas nama badan hukum memang berbentuk HGB, bukan SHM.
Pada Pasal 21 UU No 5 Tahun 1960 secara tegas menyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dengan demikian, untuk perusahaan, bukti kepemilikan tanah maksimal adalah SHGB. Peningkatan menjadi SHM baru dapat dilakukan setelah ada proses jual beli kepada konsumen melalui AJB.
Soal nama sertifikat masih atas PT NDP, menjawab isu mengapa sertifikat masih atas nama PT NDP dan bukan PT Ciputra KPSN, hasil investigasi menunjukkan bahwa secara struktur kerja sama, PT NDP selaku pemegang hak atas tanah tidak menjual asetnya secara langsung.
Skema kerja sama dilakukan melalui KSO, sehingga kepemilikan hak atas tanah tetap tercatat atas nama PT NDP sampai terjadi transaksi jual beli dengan konsumen.
Dengan adanya fakta dokumen HGB yang telah terbit dan diakui negara, isu bahwa proyek Kota Deli Megapolitan tidak memiliki dasar hukum dinilai tidak sesuai dengan fakta administratif pertanahan yang berlaku.
” Jadi pihak konsumen jangan merasa khawatir terhadap isu miring tersebut karna konsumen perumahan di Kawasan Deli Megapolitan telah bertifikat HGB dan dapat ditingkatkan konsumen menjadi SHM setelah perumahan lunas terbayar sesuai aturan yang ada”, cetus Suprapto selaku aktivis Pemerhati properti saat dimintai tanggapannya, Rabu (04/03/2026) di sekitar kawasan KDM.
Terpisah, hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan pernyataan resmi tambahan terkait isu yang beredar.(Jam/DS).

Posting Komentar