Medan, tv Intelijen News.com – Aliansi Umat Islam Sumatera menggelar Aksi Damai sebagai bentuk dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Babi dan daging Non-Halal lainya di wilayah Kota Medan, Selasa (3/3).
Ketua FPI Kota Tebing Tinggi Ustadz Muslim istiqomah,SSQ,C.TP yang Hadir bersama rombongan, dalam Aksi itu kepada Awaq media menyampaikan Bahwa ” Kami dari FPI hadir dari sebagai bentuk Solidaritas, kami terpanggil akibat Perilaku Bar bar para penjual Babi yang tidak mau di atur, jika tidak mau di atur, silahkan Keluar dari Kota Medan” Tegas beliau, yang pernah tinggal di Medan dan banyak keluarganya di Medan ini.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan pernyataan sikap yang memuat empat poin utama, yakni mendukung penuh penerbitan surat edaran, meminta Wali Kota tetap melaksanakan kebijakan tersebut, mendorong DPRD dan Pemko Medan menjadikannya sebagai peraturan daerah, serta mengajak seluruh umat Islam untuk mengawal implementasinya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Medan, Dr H Hasan Matsum, menegaskan pentingnya saling menghormati budaya, adat, dan agama di Kota Medan yang majemuk. Ia menilai penataan kota harus dilakukan sesuai norma dan konsep yang telah ditetapkan demi menjaga keharmonisan serta ketertiban bersama.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia Sumatera Utara, Syahran Syamsuddin, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bertujuan melarang penjualan daging non halal, melainkan mengatur agar suasana kota tetap kondusif. Ia juga menegaskan bahwa Medan sebagai tanah Melayu Deli sejak awal menerima keberagaman etnis dan agama, sehingga seluruh pihak diimbau untuk saling menghargai dan menjaga keharmonisan.(Adm/Mdn).

Posting Komentar