
Medan , tv Intelijen News.com– Alhamdulullah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dalam perkara yang dikenal publik sebagai “kasus buah naga”. demikian di sampaikan Ustadz Muslim istiqomah SSQ kepada Media di depan Kantor Pengadilan Negri Sei Rampah bersama Pengacara Tumbur Munte,SH dan Rangga,SH.
Ustadz Muslim mengucapkan. Terimakasih kepada semua Pihak yang telah mendukung dan mendoakan Perjuangan yang luarbiasa ini, terutama kepada Pengacara, Tokoh, ormas dan Masyarakat yang terus setia mengapa Sidang sidang di PN Sei Rampah hingga selesai dengan hasil yang sangat memuaskan..
dari Awal kasus ini terbukti sangat di paksakan, bahkan sarat intervensi dan tekanan dari oknum oknum jahat yang ingin memeras dan mencari keuntungan mereka…
Alhamdulillah berkat perjuangan dan kebersamaan kita semua akhirnya Majelis Hakim memutuskan sesuai dengan yang kita harapkan, tandasnya
Putusan bebas tersebut tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 418/Pid.B/2025/PN Srh dan Nomor 419/Pid.B/2025/PN Srh, yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra, Selasa (16/12/2025).
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Masmur Kaban, dengan Hakim Anggota Faiq Irfan Rofii dan Raymon Haryanto. Persidangan dihadiri puluhan pengunjung di dalam ruang sidang, sementara di luar ruangan jumlahnya mencapai ratusan orang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sei Rampah, Dr.Muhammad Luthfan Hadi Darus ,.SH,.MH didampingi Deni Syafrianto,.SH,.MH saat dikonfirmasi Arkamedia pada Selasa sore menjelaskan bahwa agenda sidang hari itu adalah pembacaan putusan terhadap dua perkara pidana tersebut.
Perkara Nomor 418/Pid.B/2025/PN Srh
Dalam perkara ini, Penuntut Umum Mesayus Agustin Bangun, mendakwa tiga terdakwa, yakni Muhammad Ridho Sinaga alias Ridho, Arbanik Sinaga alias Banik, dan Rudi. Para terdakwa didampingi penasihat hukum Fahmiluddin, S.H., M.H., dkk.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan atas dakwaan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, membebaskan mereka dari seluruh dakwaan, memerintahkan pembebasan dari tahanan seketika, serta memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Perkara Nomor 419/Pid.B/2025/PN Srh
Perkara kedua menjerat dua terdakwa, Muhammad Syafii Sinaga alias Fii dan Rahmad Fahrezi Sinaga alias Rezi, dengan dakwaan dan tuntutan yang serupa. Jaksa menuntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim kembali menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, membebaskan mereka dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan pembebasan dari tahanan seketika, serta memulihkan seluruh hak-hak terdakwa sebagaimana sebelum proses hukum berjalan.
Dengan putusan ini, Pengadilan Negeri Sei Rampah secara resmi menyatakan seluruh terdakwa dalam dua perkara tersebut bebas dari semua pasal tuntutan JPU. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan menandai berakhirnya proses hukum kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat tersebut.
Setelah selesai Vonis Ustadz Muslim dan pengacara dan masyarakat langsung menjemput ke Lapas Tebing Tinggi dan langsng membawa pulang 5 terdakwa Bebas ke rumahnya di pasar balok desa Bandar Tengah, kec Bandar Khalifah, kab Sedang bedagai.(Red).
Posting Komentar