0


Deli Serdang , TV Intelijen News.com -
Menurut informasi yang diperoleh Aktivis Lingkungan Hidup Amphibi beberapa waktu lalu dari Pejabat Nomor Dua Kecamatan Percut Sei Tuan bahwa Anggota DPRD Tk.2 Kabupaten Deli Serdang telah ketuk palu dan telah mensyahkan rencana pembangunan TPS 3R di lima titik untuk Kecamatan Percut Sei Tuan.

Salah satunya rencana pembangunan TPS 3R tersebut ada di Desa Bandar Klippa, yang diketahui bahwa lahan tersebut masih HGU PTPN.


Dan hasil investigasi dari Aktivis Amphibi yang juga Wartawan dari Media ini bahwa di lokasi rencana pembangunan TPS 3R tersebut terdapat Plank Proyek yang tidak lengkap datanya yaitu tidak adanya tertera bukti izin pembangunan TPS 3R tersebut dan juga izin mendirikan TPS 3R dari Dinas Lingkungan Hidup juga tidak ada tertera, bahkan juga tidak adanya tanggal mulai pekerjaan hingga tanggal akhir pekerjaan seperti layaknya plank proyek pemerintahan.


Selanjutnya salah satu syarat izin mendirikan TPS 3R adalah tidak menggangu Estetika dan tidak menggangu lalu lintas namun rencana pembangunan TPS 3R di Desa Bandar Klippa ini dekat sekali dengan jalan yang mana jalan tersebut adalah jalan pintas dari Kecamatan Percut Sei Tuan menuju kearah Kecamatan Batang Kuis yang pada waktu tertentu jalan ini selalu mengalami macat sebelum adanya TPS 3R, gimana lagi jika TPS 3R jadi dibangun dilokasi yang padat dan sempit itu.


Dan yang lebih janggal lagi hasil dari investigasi Aktivis Amphibi bahwa di dekat lokasi rencana pembangunan TPS 3R tersebut terdapat Plank Bank Sampah Dewan Center yang juga tidak tertera izin dari Dinas  Lingkunga Hidup di plank tersebut, jelas ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.


Akhirnya Aktivis Lingkungan Amphibi mensinyalir proyek ini adalah permainan Anggota Dewan.

Maka diminta kepada Kementerian terkait yaitu Menteri Lingkungan Hidup untuk menginvestigasi dan menyidiki proyek yang terdapat kejanggalan didalamnya dan mengusut siapa Anggota Dewan sebagai pelakunya jika Proyek Pemerintah ini adalah memang permainan anggota dewan yang tidak mengikuti norma2 izin tentang persampahan. ( JA )

Posting Komentar

Top