0

Belawan, tv Intelijen News.com – Sejumlah eks karyawan PT Medan Canning melaporkan perusahaan ke Polres Belawan karena merasa dirugikan. Mereka bekerja selama 30 tahun tanpa menerima BPJS dan dipaksa membayar Rp10.000 per bulan selama masa kerja.

Selain itu, perusahaan juga belum memberikan uang pesangon kepada para eks karyawan. Mereka merasa kecewa dan dirugikan oleh perusahaan.

Polres Belawan telah menerima laporan tersebut dengan Nomor:LP/B/349//V/2025/SPKT/POLRES BELAWAN. POLDA SUMUT pada Kamis siang (15/05/2025).
dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan memeriksa laporan dan dokumen yang terkait untuk memastikan kebenaran kasus ini.

Eks karyawan berharap agar perusahaan dapat memenuhi hak-hak mereka sebagai pekerja dan memberikan uang pesangon yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kuasa Hukum Eks Karyawan Trifa Hukum saat mendampingi Eks Karyawan PT. Medan Canning di Polres Belawan mengatakan akan mempertahankan juga memperjuangkan hak hak karyawan yang dizolimi Perusahaan yang bekerja sama dengan SPSI.

Dalam amatan Kuasa Hukum Eks Karyawan menilai SPSI tidak berpihak kepada karyawan, dan preman berkedok SPSI, Tuturnya.

Ditambahkan nya,Perusahaan tidak berkenan memberi surat rekomendasi ke BPJS Ketenagakerjaan selama 25 hingga 30 tahun bekerja.(Khaidir/jamiat).

Posting Komentar

Top