0


TANJUNG REDEB, TV. INTELIJEN NEWS -
Kepolisian kabupaten Berau nampaknya dipaksa untuk selalu "melek" lantar ulah para pelaku kejahatan yang terus bergentayangan di wilayah hukum kabupaten Berau, yang seolah tidak pernah ada jerahnya. 

Kali ini, tiga (3)  orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni, MI (35), SA (27), dan  IA (18) diringkus polisi di 2 tempat berbeda yakni, di GOR, kabupaten Berau dan di jalan poros Bontang - Samarinda.

Dalam konferensi persnya Kasat Reskrim  Ardian Rahayu Priatna, S.T.K., S.I.K. yang didampingi Tamrin, H. SH, dan Kasi Humas IPTU Suradi menjekaskan, ke 3 orang pelaku Curanmor tersebut terbagi dua kelompok dengan 8 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Dibeberkan Ardian, MI dan SA, keduanya bekerja sama dan diketahui sudah 7 kali melakukan aksi Curanmor. 

Diceritakan Ardian, kejadian bermula saat polisi sedang melakukan penyelidikan diseputaran Gedung Olahraga (GOR), kabupaten Berau, lantaran banyaknya informasi terkait beberapa masyarakat yang berkunjung ke tempat tersebut (GOR) mengaku kehilangan kendaraan sepeda motor. 

Ditengah pengintaian tim opsnal polres, kata Ardian, tiba-tiba salah seorang sedang berjalan mondar-mandir dari motor ke motor lainnya, menjadikan perhatian polisi tertarik untuk terus  mempelototi orang yang gerak geriknya mencurigakan tersebut.

"Jadi orang yang kita curigai itu, dia (pelaku) mencoba menyalakan beberapa unit sepeda motor hanya menggunakan 1 kunci saja. Pada saat itulah kami langsung mengamankannya," terang Ardian.

Lebih jauh Ardian mengungkapkan, setelah penangkapan,  kemudian dilakukan penggeledahan kepada ke 2 pelaku tersebut,  walhasil pihaknya menemukan chatingan whatsapp terkait penjualan motor bodong. 

Lalu kemudian, masih kata Ardian, setelah melakukan pengecekan polisi bener menemukan 1 unit motor beat treat warna silver degan nomor polisi (nopol) KT. 6246 GH, yang sebelumnya diketahui hilang pada Sabtu ( 07//01/2023) sekitar pukul, 09:30. WITA. 

"Pelaku mengaku motor itu disimpan di sebuah rumah kosong, di jalan SMP, Gg. Aria II. Di sana (rmh kosong) kami juga menemukan 1 unit motor Honda Scopy dengan Nopol, KT. 6686 GK, yang katanya diambil dari daerah Labanan," ungkapnya.

Sementara di tempat yang berbeda, sambungnya, Senin (09/01/2023), tersangka IA yang melakoni aksinya seorang diri di jalan Murjani III, Gg. Power Ranger, kelurahan Tanjung Redeb, kabupaten Berau, berhasil menggondol 1 unit motor jenis Honda Genio dengan Nopol, KT 2255 SO, warna coklat, dan bernomor rangka, MH1JM7112LK16,025, NOMOR MESIN, JM7E1160708, menuju Samarinda.

Namun, lagi -lagi tindakan polisi yang lebih gesit dalam melakukan pengejaran, akhirnya pelaku IA yang merupakan sesidivis dan sudah keluar masuk jeruji besi itu, berhasil diringkus di wilayah hukum kota Bontang.

Diakui Ardian, sialnya lagi, ditengah perjalan saat tersangka IA diboyong menuju Kabupaten Berau, tersangka mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, menjadikan polisi melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melepaskan tima panas kepada tersangka IA, tepat pada betis sebelah kiri.

Ardian menambahkan, terkait barang bukti yang pihaknya berhasil amankan terdapat 7 kendaraan sepeda motor, yakni 6 yang dilakukan MI dan SA dan 1 lagi disita dari IA. 

"Ada pun 1 kendaraan sepeda motor jenis Vega R, berwarna biru, yang dicuri MI dan SA, belum kita temukan. Selain itu kita juga menemukan 1 unit motor Beat ijnjeksi warna hitam, dan sementara kita amankan di polres Berau, karena sampai sekarang belum ada pelapor yang datang untuk melaporkan. Jadi nanti kita akan publish (umumkan) jika ada yang merasa kehilangan di seputaran GOR, boleh datang ke Polres Berau untuk dilakukan verifikasi, apakan berkesesuaian dengan dokumen motor si pelapor atau bagaimana," tutup Ardian.

Sebagai informasi, ada pun hukuman dari tindakan ke 3 pelaku MI, SA dan IA akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) huruf 3e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.( Burhan ).

Posting Komentar

Top