Medan, tv Intelijen News.com – Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol bernama Suhandri Umar Tarigan SH bersama dengan Thomas Tarigan SH MH menegaskan bahwa sampai saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kedatangan kami dari tim kuasa hukum ke Mapolda Sumut ini untuk klarifikasi terkait peredaran pemberitaan yang isinya klien kami Bapak Edi alias Godol adalah otak pelaku pembacokan jaksa. Jelas itu kami bantah, karena sampai saat ini penyidik belum menyebutkan adanya keterlibatan klien kami,” kata Suhandri Umar, Selasa (3/6/2025) siang.
Selain itu, Suhandri Umar menambahkan sudah bertemu dengan juru periksa dan mereka belum merampungkan proses pemeriksaan dengan sempurna.
“Ketika kami tanya penyidik atau juru periksa, mereka mengatakan proses penyidikan sedang berlangsung. Ketika penyidikannya sudah sempurna maka akan digelar konferensi pers oleh kepolisian. Tapi, mengapa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) sudah mengeluarkan stagmen bahwa klien kami merupakan dalang dari pembacokan jaksa itu,” herannya.
Menurut Suhandri Umar, seharusnya Kajatisu mengeluarkan stagmen berdasarkan dengan bukti dan jangan mendahului proses penyidikan.
“Sampai saat ini penyidik belum pernah mengatakan bahwa klien kami terlibat dalam kasus membacok jaksa itu. Jelas kami mengecam atas stagmen dari Kajatisu dan kami akan melaksanakan upaya hukum jika klien kami tidak terbukti. Untuk dibersihkan nama baiknya,” terangnya.
Terpisah, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu menegaskan belum ada keterlibatan Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam kasus pembacokan jaksa di Lubukpakam, Jhon Wesli Sinaga dan staf TU Kejari bernama Acsensio Hutabarat.
“Sampai saat ini pelakunya hanya tiga, pelaku yang membacok, yang membonceng dan yang memerintahkan mereka adalah si Kepot. Sejauh ini tidak ada keterlibatan Godol sampai saat ini hanya tiga pelakunya,” terangnya.(Yanti/red).
Posting Komentar