Marelan, tv Intelijen News.com -Aparat Penegak Hukum (APH) diminta awasai penggunaan APBN di proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dalam pembangunan Rehabilitasi SD Negeri 066430 Medan Marelan Sebesar Rp 459,396,679 Rupiah.
Pengawasan ini diharapkan guna mengantisipasi korupsi, kolusi dan nepotisme berakibat kerugian negara yang merugikan dunia pendidikan dan masyarakat
Dana revitalisasi yang di kucurkan dari anggaran APBN tahun anggaran 2026 untuk Rehabilitasi Sekolah Dasar SD Negeri 066430 sebesar Rp 459 396 679 Yang beralamat di jalan Titi Pahlawan Lingkungan 1 Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan Kota Medan Sumut.
Adapun komposisi Pekerjaan yang di kerjakan berupa ;
Revitalisasi 3 ruang lokal didepan
yang Pekerjaan nya berupa
A ) Pemasangan Plafon untuk 3 lokal kelas, dan
A 1) Pemasangan Plafon teras sepanjang 3 lokal
B ) Pemasangan dinding kerakmik , luar & dalam sebanyak 3 lokal kelas denganke tinggian Pekerjaan 120 Cm
C) Pemasangan kusen dan jendela sebanyak 3 lokal kelas
Dan untuk pemasangan di bagian bawah bangunan lokal ber tingkat berupa :
A) Pekerjaan Pemasangan kusen dan jendela untuk 3 lokal kelas
B ) Pekerjaan Pemasangan Plafon untuk 1 lokal Kelas
Untuk Pekerjaan bagian atas lokal kelas ruangan bertingkat berupa
A) Pemasangan Plafon untuk 1. Lokal kelas
B) Pemasangan Kusen dan jendela untuk 3 lokal kelas
Rehabilitasi Gedung Perpustakaan, Pekerjaannya berupa
A) Pemasangan Kusen dan jendela dll
Rehabilitasi Toilet /Kamar Mandi
Toilet /Kamar Mandi yang lama sebanyak 4 ruangan dan penambahan kamar mandi menjadi 6 kamar.
Inilah yang bisa disampaikan awak media ini berhubung tidak ada yang dapat memberikan keterangan.
Diketahui bahwa pelaksana proyek sesuai dengan papan plank dilokasi adalah
Pelaksana
Susunan P2SP nya sebagai berikut
Nisma Hannur Batubara S.pd, Ardiansyah M.Pd, Chairunnissah Hasibuan S,Pd, Hamidah SM,Gunawan dan Zulhamdani
Sedangkan Waktu pelaksanaan 120 Hari kalender Namun hingga berita ini di muat Nisma Hannur Batubara S.pd, Kepala sekolah SD tidak ber ada ditempat dan juga pelaksana proyek tidak bisa di mintai keterangannya.(Jamiat)

Posting Komentar