TANJUNG REDEP, TV INTELIJEN NEWS- Belum redah rasa penat lantaran berbagai kegiatan pengamanan diakhir tahun 2022, kembali kepolisian Berau, dibuat tidak bisa tidur dengan nyenyak diawal tahun 2023.
Pasalnya, Senin, (02/01/2023), pukul 22:00 petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) polres Berau, kembali "diusik" informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu, yang konon kabarnya, pelaku kejahatan tindak pidana tersebut beroprasi di Jl. Durian I.
Mendengar informasi itu, Satresnarkoba yang dikomandoi Iptu Didin Nurdin, S.H, dengan sigap langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan di seputar jalan Cut Nya Dien, Rinding, kecamatan teluk Bayur. Tak lama kemudian, petugas melihat salah seorang laki-laki inisial B (tersangka) yang gelagatnya mencurigakan. Akhirnya tersangka B terus dibuntuti oleh petugas sampai ke Tanjung Redeb, kecamatan Tanjung Redeb, kabupaten Berau.
Tak mau menunggu lama, petugas pun langsung menyergap tersangka B di rumahnya di jalan Durian I, kecamatan Tanjung Redeb, dengan memberondong beberapa pertanyaan sambil dilakukan penggeledahan badan, yang pada akhirnya ditemukan satu (1) poket kecil diduga narkotika golongan I, jenis sabu seberat 0,43 gram.
"Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu poket kecil yang kita duga narkotika golongan I jenis sabu, dari saku depan celana tersangka sebelah kiri, sehingga petugas mengamankan pelaku bersama barang bukti tersebut ke kantor polres, guna penyelidikan lebih lanjut", beber Kapolres AKBP Sindhu Brahmarya, dalam konferensi persnya, di kantor polres Berau, Rabu (04/01/2023), pukul, 10:00.wita.
Tak berhenti sampai disitu, lanjut Sindhu, petugas Satresnarkoba terus mengintensifkan pemeriksaannya dengan mengintrogasi tersangka B, hingga akhirnya tersangka B mengakui kalau barang haram tersebut, ia dapatkan dari temannya yang berinisial R, bertempat tinggal di jalan Cut Nya Dien, Rinding, kecamatan Teluk Bayur.
Di katakan Sindhu, Mendengar pengakuan tersangka B, petugas pun tak mau kecolongan dan kembali bergegas menuju tempat tersangka R, lalu kemudian petugas pun langsung melakukan penggerebekan hingga akhirnya lagi-lagi ditemukan 5 poket besar jenis sabu seberat 23,7 gram, yang disimpan di saku baju tersangka R di rumahnya, Selasa (03/01/2023) pukul 05:00 pagi. WITA.
"Yang jelas kita sudah mengamankan barang bukti yakni sabu secara keseluruhan seberat 24,13 gram beserta alat bukti lainnya.", terang Shindu.
Sindhu menambahkan, mengenai asal mula barang narkotika jenis sabu tersebut, pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan.
"Kami akan terus melakukan pengembangan jaringan dan dari mana saja asalnya barang tersebut", tutup Sindhu.(Burhan).


Posting Komentar