0


Tanjung Redeb, TV Intelijen news
- Lagi - lagi kepolisian kabupaten Berau, kembali bekerja keras di awal tahun 2023. Lihat saja, pelaku AR (26), tersangka penikaman, di malam tahun baru (01/01/2023), di Jl. Kemakmuran, GG. Abu Bakar, Tanjung Redeb, kabupaten Berau, akhirnya pelariannya dihentikan di Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan, setelah sempat merepotkan kepolisian lantaran jadi buron beberapa hari.

Sementara korbannya berinisial B telah dilarikan dan dirawat di rumah sakit akibat terkena tikaman dua kali dibagian bahu.

Pertanyaannya, mengapa perkelahian kerap terjadi dikalangan masyarakat meski tak' jelas penyebabnya...?

Benarkah lantaran menenggak minuman keras lebih mudah memantik emosi seseorang...?

Karena seperti awal kejadian, Minggu, (01/01/2923), pukul 01:00. Wita, pelaku AR bersama rekan-rekannya tengah nongkrong di jalan kemakmuran, gang Abu Bakar.  Berselang beberapa menit kemudian,  korban berinisial B juga datang bersama dengan beberapa rekannya di tempat yang sama. 

Rupanya, mereka bermaksud berpesta Miras bersama. Dikarenakan terbawa pengaruh alkohol,  pencekcokan pun tidak terhindarkan  hingga berlanjut ke perkelahian.

Melihat rekannnya kalah banyak, pelaku berlari masuk ke dalam mes perusahaan mengambil sebilah pisau dapur, lalu kemudian pisau yang dipegang pelaku diayungkannya ke kepala korban, namun bukannya kena kepala, tapi meleset sampai mengenai bahu korban.

Demikian keterangan Kapolres AKBP, Sindhu Brahmarya, didampingi KBO Satreskrim, Ipda Thamrin Harahap dan Kasi Humas, Iptu Suradi, dalam konferensi persnya kepada wartawan, Selasa, (10/02023).

Sindhu membeberkan, setelah penikaman tersebut, pelaku langsung melarikan diri menuju kampung Maluang, kecamatan Gunung Tabur. Sebelum pelaku melanjutkan pelariannya, sambung Sindhu, pelaku masih menyempatkan diri menghadiri "Family Gathering" dari salah satu acara perusahaan yang ada di kabupaten Berau.

Sementara itu, kata Sindhu, usai korban diantar ke rumah sakit malam itu, rekan korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres Berau. 

"Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan pengembangan dan pemeriksaan kepada beberapa orang untuk mencari identitas pelaku",  terangnya.

Dilanjutkan Sindhu, setelah pihaknya mencurigai ke arah mana pelarian pelaku, pihaknya  pun tidak mau kalah cepat untuk melakukan pengejaran hingga pada akhirnya pelaku dibekuk di Pelabuhan Semayang, kota Balikpapan, (04/01/2023), tepatnya pukul 11:00. WITA.

"Sebenarnya pelaku hendak melarikan diri menuju Sulawesi", ungkap Sindhu.

Sekadar diketahui, saat ini pelaku sudah diamankan di polres Berau, dan diancam pasal 351, ayat 1 dan ayat 4 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.  (Burhanuddin).

Posting Komentar

Top