Asahan, TV Intelijen News.com—Praktek perjudian marak di Wilayah hukum polres asahan, tepatnya di setiap desa-desa wilayah hukum Polsek pulau raja, adanya menurut laporan warga kalau permainan judi tersebut sudah merasa kebal hukum. Kamis (06/10/2022)
Seakan tidak pernah ada habisnya, Jenis perjudian seperti judi tembak ikan dan kupon tebak angka (togel). "Jelasnya.
"Saat pantauan awak media di lapangan terdapat ada beberapa titik lokasi yang sering dijadikan untuk sebagai lokasi perjudian judi tembak ikan dan kupon tebak angka (togel) "jelas.
"Saat dikonfirmasi wartawan Melalui pesan via Whatsapp, Kanit reskrim polsek pulau raja Ipda Bambang Wahyudi SH, tentang 303 jenis togel maupun mesin tembak ikan, langsung aja ke Polsek bg, "ucap kanit Bambang Wahyudi dengan awak media.
"Kapolsek pulau raja AKP Marlidang Harahap SH, menjelaskan kepada awak via media saat dikonfirmasi melalui pesan via WhatsApp, betul pak sudah kami memastikan setelah dapat info langsung kelapangan tadi malam kita cek untuk kebenarannya, dan disitu benar adanya sesuai keterangan pemilik rumah sudah lama ini tidak buka lagi dan pemilik meja tersebut belum datang untuk mengambil meja tersebut "terangnya Kapolsek pulau raja AKP Marlidang Harahap.
"Padahal dalam perjudian tersebut belum ada yang tutup masih banyak berkeliaran di Wilkum Polsek pulau raja yang sudah merasa kebal hukum, contohnya salah satu judi jenis tebak angka (togel) yang di duga bandarnya yang bernama pak sabar asli warga desa Aek loba, dan mesin tembak ikan tersebut belum diketahui sampai saat ini "pungkasnya.
"Tindakan pengelola lapak perjudian ini jelas-jelas melecehkan aparat penegak hukum karena nekat melanggar undang undang sesuai Pasal 303 ayat (1) KUHP, berbunyi : Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah. "Pungkasnya. (MHS/TIM
)


Posting Komentar