Deli Serdang, tv Intelijen News.com - Kegiatan rapat Koperasi Merah Putih Desa Manunggal (KDMPM) yang kembali digelar Rabu (21/01/2026) di aula kantor Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang berakhir Deadlock alias menemui jalan buntu tanpa hasil keputusan.
Padahal surat pengunduran diri secara tertulis dari ketua lama Hengki Irawan SE telah disampaikan kepada pengurus koperasi desa merah putih manunggal.
Mirisnya lagi Kades Manunggal Mukhlisin selaku pengundang rapat sekaligus selaku pengawas KDMPM malah dirinya tak hadir pada rapat tersebut.
Bahkan sebagaimana diketahui sudah ada 3 calon kepengurusan KDMPM terbentuk namun tak kunjung disahkan/resmikan alias belum ada kepastian kepengurusannya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Koperasi Desa Merah Putih Manunggal (KDMPM) sudah terbentuk dengan
Ketua lama dijabat Hengki Irawan SE, H.Sunardi S.sos Bendahara, Yusmaylina S.Pd Sekretaris Z.Ginting Bidang keanggotaan
Muliadi bidang usaha, sementara Mukhlisin (Kades Manunggal ), Ishak Iskandar dan Iman selaku pengawas KDMPM.
Kekisruhan pengangkatan pengurus Koperasi Merah Putih Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang seakan tiada akhir.
Rapat musyawarah kepengurusan KDMPM kembali digelar di aula Desa Manunggal dihadiri pengawas KDMPM Ishak Iskandar, para pengurus KDMPM, Sekdes Manunggal , Bhabinsa Topik Sholeh dan Anshori selaku Bhabinkamtibmas.
Rapat kerja KDMPM yang tak membuahkan hasil keputusan alias Deadlock tersebut membuat rasa kekecewaan yang mendalam dari para pengurus KDMPM dan calon ketua KDMPM Zulham Ginting didampingi pengurusnya Muliadi.
Usai rapat KDMPM digelar, Zulham Ginting selaku calon Ketua KDMPM saat diwawancarai awak media mengatakan, kami merasa kecewa karena dari hasil rapat tadi deadlok tak membuahkan hasil keputusan.
Kenapa? karena tidak ada kepastian untuk mendudukkan sosok seorang ketua, dari pihak Kades selaku pengundang malah Kades sendiri pun tidak hadir hanya diwakili Sekdesnya.
" Nah, disitu dari pihak desa memaksakan memasukkan 40 orang sebenarnya kami tidak ada masalah tapi tidak ada hak suara dari 40 orang tersebut, karena syarat dari kepengurusan koperasi itu harus memenuhi syarat yakni adanya KTP, Pasfoto, bayar iuran wajib pokok namun saat ini kami hanya baru menerima namanya saja , datanya itu tidak akurat dari pihak Kades 40 orang itu harus ada suara, jadi kami sebagai pengurus merasa itu keberatan, yang kami harapkan yang 23 orang yang sah terdaftar dinotariskan itulah yang berhak berbicara, Ujar Zulham.
Terkait surat pengunduran diri dari ketua lama KDMPM Hengki Irawan, lebih lanjut Zulham Ginting membenarkan sudah adanya surat pengunduran diri dari Ketua lama yang dikirimkan via Pdf.
Seharusnya kami yang berhak menerima surat pengunduran diri dari ketua lama Hengky Irawan karena kami pengurus KDMPM, kami hanya dikirimkan Pdfnya melalui WA, artinya menurut secara prosedur itukan tidak sah itu, seharusnya surat pengunduran diri itu terlebih dahulu kami yang menerimanya barulah kami mengirimkannya kepada pihak Desa.
" Kami akan tetap memperjuangkan hak- hak dari pengurus KDMPM ini dan diharapkan dari pihak Kades agar tidak memaksakan masuknya 40 orang yang tak memenuhi syarat menjadi anggota KDMPM untuk mengelar pemilihan ulang kepengurusan KDMPM tersebut.
Sementara itu Muliadi selaku pengurus bidang Usaha Koperasi Merah Putih Manunggal menambahkan,
Kades Manunggal dinilai memaksakan kehendak dengan ingin memasukkan 40 orang yang tak memenuhi syarat keanggotaan.
Seharusnya selaku Kades tak berkepentingan atau cawe- cawe serta adanya upaya intervensi terhadap pemilihan kepengurusan KDMPM ini.
Muliadi juga membenarkan jalan buntu yang dialami rapat lanjutan KDMPM atau Deadlock, dalam hal ini pihak pengurus koperasi berencana akan mengadukan permasalahan ini pada anggota dewan (DPRD Deli Serdang) komisi yang membidangi soal Koperasi, Tutup Muliadi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya menurut dewan pengawas Koperasi Merah Putih Ishak Iskandar menyebutkan, secara kronologis diketahui kalau kepengurusan Koperasi merah putih Desa Manunggal yang pertama sekali terpilih
Hengki Irawan, SE namun karena ia tak memenuhi persyaratan atau tak lolos slik OJk maka ia mengundurkan diri secara lisan.
Kemudian kembali digelar musyawarah pemilihan kepengurusan kedua maka terpilihlah pak Sumarno akantetapi tak berselang lama ia pun mengundurkan diri dengan alasan ia tidak disetujui pihak keluarganya meski ia dinyatakan lolos persyaratan slik OJK.
Kemudian dari hasil rapat internal koperasi merah putih Desa Manunggal untuk yang ketiga kalinya terpilihlah Zulham Ginting dimana di kepengurusan lama menjabat sebagai wakil ketua OKK dan lolos slik OJK sebagai persyaratan mutlak menjadi kepengurusan Koperasi merah putih.
Zulham Ginting ketua terpilih lolos OJK dengan Bendahara H.Sunardi,
Akantetapi kepengurusan yang baru terpilih ini malah tak disetujui Kades Manunggal Mukhlisin dengan alasan ia belum ada menerima surat pengunduran diri dari pengurus koperasi merah putih yang pertama diketuai Hengki Irawan, SE.
Permasalahan ini terus bergulir hingga Kades Manunggal dituding ada kepentingan dalam pembentukan kepengurusan KMP DM yang baru tersebut.
Hingga pada akhirnya diadakan kembali rapat musyawarah pengurus dan anggota Koperasi merah putih desa manunggal untuk yang kesekian kalinya pada Kamis siang (08/01/2026) dengan hasil musyawarah akan digelar kembali pada 21 Januari 2026 sekaligus menerima surat pengunduran diri Ketua KDMPM Hengki Irawan, SE.( Keten/red).

Posting Komentar