Pertemuan ini digelar untuk membahas sejumlah persoalan terkait status tanah wakaf dan masjid yang hingga kini masih belum memiliki sertifikat resmi.
Dalam penyampaian awal, rombongan menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN. Sertifikasi ini dinilai sangat penting guna memastikan keamanan dan keselamatan umat dalam menjalankan ibadah tanpa ancaman sengketa lahan di kemudian hari.
Dalam kesempatan tersebut, DPD FPI Sumut MPTW, dan Darul Ukhuwah menyampaikan beberapa poin utama:
H. Amru Fitriadi selaku Ketua DPD FPI Sumut menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak. Ia menyampaikan bahwa persoalan tanah wakaf yang menimbulkan konflik di tengah masyarakat tidak bisa diselesaikan tanpa sinergi antara pemerintah, pengurus masjid, dan lembaga-lembaga terkait.
H Affan Lubis( Darul Ukhuwah) Aktivis Penyelamat Masjid, mengungkapkan bahwa banyak masjid di Kota Medan menghadapi masalah serius terkait pengurusan tanah wakaf, termasuk ditemukannya kasus sertifikat ganda yang berpotensi memicu sengketa.
Kemudian Abda Balafif Ketua MPTW Sumut, menyampaikan pandangan senada bahwa permasalahan tanah wakaf di Sumut perlu mendapatkan perhatian khusus dan penanganan yang lebih tegas.
Kemudian fatwa MUI, H Affan Lubis turut menekankan ketentuan tahun 2014 yang menyebutkan bahwa BPN tidak boleh mengeluarkan alasan hak peruntukan selain masjid bagi tanah yang di atasnya telah berdiri rumah ibadah tersebut.
Respon Kanwil BPN/ATR Sumut
1. Tri Satya Julianto, selaku Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (David II), menyambut baik kedatangan rombongan. Ia menyatakan harapan agar pertemuan semacam ini dapat berlanjut ke tahap koordinasi yang lebih intens guna menyelesaikan setiap persoalan yang diajukan.
2. H. Sumbo Saing dari pihak rombongan berharap agar pada kesempatan berikutnya Kanwil BPN/ATR Sumut dapat menerima silaturahmi dan diskusi secara langsung tanpa perwakilan, sehingga semua persoalan dapat dibahas lebih komprehensif.
Ustadz Muslim Istiqomah,SSQ menambahkan kepada BKM BKM/ Pengurus Masjid ataupun tanah wakaf di harap Pro aktif menyampaikan status Tanah Wakafnya kepada MTPW atau kepada FPI, Darul Ukhuwah, jika belum ada sertifikatnya agar bisa kita bantu kepengurusanya, agar tidak terjadi hal2 yang tidak kita inginkan….Bahwa Banyak kejadian di berapa tempat, tanah wakaf di ambil kembali oleh ahli waris pewakif karna belum ada sertifikanya.
Audiensi berlangsung kondusif dan diakhiri dengan komitmen untuk menindaklanjuti berbagai persoalan tanah wakaf demi menjaga keberlangsungan masjid serta kepentingan umat di Sumatera Utara.(ADM/Mslm).

Posting Komentar