
T.Tinggi, tv Intelijen News.com– Aliansi Ormas Islam Pembela Rakyat dalam menyikapi adanya upaya kriminalisasi terhadap seorang Ustadz dan keluarganya pemilik ladang buah naga yang diduga dilakukan oleh para pelaku pencurian buah naga di daerah Serdang Bedagai dengan ini menyampaikan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2024 dinihari, telah terjadi pencurian dan pengrusakan diladang buah naga milik ustad M. Syafil Sinaga yang terletak di Dusun Pasar Balok Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai.
Bahwa kemudian diketahui pada tanggal 13 Desember 2024, pelaku pencurian tersebut diduga dilakukan oleh Sukriono, M. Fiki Ramadani dan M Syahrudin alias Sahruddin alias Sahbuddin dan selanjutnya ketiga pelaku pencurian tersebut dibawa dan dipanggil ke rumah salah satu tokoh masyarakat yang juga merupakan Tim Penegak Perdus (Peraturan Dusun) untuk diminta pertangungjawabannya.
Bahwa ketiga pelaku pencurian tersebut mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian buah naga dan pengrusakan diladang buah naga milik Ustad M. Syafril Sinaga dan menandatangani Surat Pernyataan yang isinya diantaranya membayar denda sesuai Perdus (Peraturan Dusun) sebesar Rp. 45.000.000,-, hal ini diketahui kepala dusun, tokoh masyarakat dan para saksi. Perdus dibuat karena keresahan warga maraknya pencurian di daerah tersebut.
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2024, salah satu diduga pelaku pencurian buah naga diladang Ustad M. Syafrii Sinaga tersebut membuat Laporan Polisi di Polres Tebing Tinggi dengan LP No : LP/B/524/XII/2024/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 15 Desember 2024 an. Sahruddin, dimana Ustad M. Syafii Sinaga dan Keluarganya dituduh dan difitnah melakukan tindak pidana secara bersama melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 jo. Pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana.
Bahwa tentunya hal ini sangat menjadi perhatian masyarakat sumatera utara khususnya dari Aliansi Ormas Islam Pembela Rakyat dimana diketahui M. Syafii Sinaga adalah seorang ustadz dan juga pemilik ladang buah naga yang ladangnya dirusak serta buahnya naganya diduga di curi oleh Pelapor akan tetapi kemudian dijadikan Tersangka oleh Polres Tebing Tinggi dan menjadi Terdakwa oleh Kejaksaan Serdang Bedagai serta saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai.
Bahwa hal lainnya yang menjadi perhatian dari Aliansi Ormas Islam Pembela Rakyat adalah dimana Ustadz M. Syafii Sinaga juga telah membuat LP di Polsek Bandar Khalifah dengan LP No : LP/48/XII/2024/SPKT/Polsek Bandar Khalifah/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut, tanggal 16 Desember 2024, akan tetapi sampai saat ini baru 1 (satu) yang dijadikan tersangka yakni an. Sahbuddin dan 2 (dua) orang lagi masih belum dijadikan tersangka serta belum diketahui tindak lanjutnya.
Maka berdasarkan uraian diatas, Aliansi Ormas Islam Pembela Rakyat di sumatera utara meminta kepada :
1. Ketua Pengadilan Negeri cq Majelis Hakim Yang Mulia untuk membebaskan Terdakwa M. Syafii Sinaga dan 4 (empat) Terdakwa lainnya dari segala tuntutan serta memerintahkan para Terdakwa untuk dikeluarkan dari Tahanan.
2. Kapolres Tebing Tinggi untuk segera menindaklanjuti LP No : LP/48/XII/2024/SPKT/Polsek Bandar Khalifah/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut, tanggal 16 Desember 2024 dengan segera menahan para Pelaku Pencurian buah naga tersebut.
3. DPRD Serdang Bedagai agar turun untuk memberikan Perlindungan kepada warganya ,terutama Ustad M. Syafii Sinaga dan Keluarganya dari upaya-upaya Kriminalisasi yang akan dilakukan oleh pihak-pihak lainnya.(ADM/Mslm).
Posting Komentar