
T.Tinggi, tv Intelijen News.com– Kemarin Aliansi Ormas islam Pembela Rakyat Sumut hadir di sidang kasus Buah Naga Kamis 13 Nop 2025 di PN Sergai Pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Hadir Ketua H Affan Lubis, Satia Bara Yani, Mas Cahyo, Ustadz Muslim istiqomah,SSQ, Habib Rangkuti bersama 200an Massa Aliansi Masyarakat Tebing Tinggi dan Sergai, mereka langsung menyaksikan sidang dari Awal hingga akhir.
Setelah selesai sidang Aliansi mengadakan Konprensi Pers di depan Kantor Pengadilan , menyampaikan hasil dari fakta- fakta persidangan, Pengacara Tumbur Munthe menyampaikan bahwa Agenda sidang hari ini sangat jelas dan mengunguntungkan untuk para tersangka Ustads M Syafi’i, Bapak Arbani dkk, bahwa keterangan dari saksi-saksi sangat jelas dan gamblang bahwa tidak ada pemukulan, tidak ada bukti dan saksi atas tuduhan pasal 170 KUHP yang dituduhkan kepada mereka, ujar Tumbur kepada Pers, jadi semua tuduhan pasal 352 dan 170 KUHP itu terbantahkan dalam sidang tadi dan kita yakin bahwa Ust Sayafi dkk akan bebas dari dakwaan tersebut.
Sementara H.Affan mengatakan bahwa kejadian ini sangat miris dan sangat melukai rasa keadilan, masak korban pencurian dipenjara sedangkan pencurinya bebas berkeliaran, maka kita tidak boleh diam, apalagi ini tokoh atau Ustadz kampung yang harus kita hormati dan kita bela, Kami dari Aliansi Ormas islam Pembela Rakyat Sumut akan terus mengawal kasus ini jangan sampai ada orang orang yang di zolimi atau dinkriminalisasi, ini amanat Presiden Prabowo, Tegas beliau.
Kemudian Ustadz Muslim Istiqomah,SSQ mengingatkan kepada PN dan majelis Hakim agar bersikap Adil, bijak dan Amanah dalam menjalankan tugas, ” Tegakkanlah Hukum dan keadilan dengan Sebenar benarnya, jika tidak maka kalian akan mendapat Karma dan akibatnya dunia Akhirat, tegas Ustadz Muslim.
Kemudian beliau menambahkan bahwa dari fakta fakta persidnagan terungkap bahwa ada oknum LSM yang bermain menjadi makelar kasus dengan berusaha memeras, mengintimidasi dan mengancam kepada terdakwa, maka dengan ini kami meminta kepada APH menangkap oknum LSM jahat itu, apalagi sudah banyak laporan yang masuk ke Polres terkait oknum jahat itu. sudah banyak korban korban yang melapor bahkan sangat banyak yang merasa resah dan di rugikan secara moril dan materil.
“Tangkap oknum LSM jahat itu!!! Teriak Massa yang hadir”.
Setelah Konpers Aliansi menjumpai Ketua PN Sergai dan di terima dengan baik, mereka menyampaikan Aspirasi dengan Baik,.kemudian Ustadz Muslim istiqomah,SSQ menyampaikan Surat pernyataan dan permohonan Agar diberikan Pengalihan tahanan lapas menjadi tahan luar untuk Ustadz M Syafi’i, Arbani, M Fahrezi, M Ridho dan Rudi, karna itu hak dari terduga atau tersangka, kami dari Aliansi Ormas islam Pembela Rakyat Sumut dan Aliansi Masyarakat Tebing Tinggi Serdang Bedagai Siap menjamin 5 tersangka, dengan ini kami buat surat dan tanda tangan” tutup Ustadz Muslim
Ketua PN pun menerima surat tersebut dan menyatakan siap untuk berkoordinasi kepada Majelis Hakim yang menagani perkara ini, Semoga masalah ini bisa segera diselesaikan dengan sebaik baiknya.(ADM/TT).
Posting Komentar