Medan, tv Intelijen News.com – Pasca polemik di masyarakat kejadian yang berujung pembongkaran bangunan di Lahan seluas 2,5 Hektar tepatnya di Lorong Jaya , Kel. Mabar hilir .Kec. Medan Deli Kota medan .(0 4/08/2025 ).
Dalam Viral nya masyarakat yang berada di dalam tembok lahan persengketahan antara PT. Kawasan industri moderen ( KIM ) dengan Lembaga yang mengatasnamakan Masyarakat Hukum Adat Deli ( MHAD ) sama- sama mengklaim wilayah lahan miliknya .
Sementara menurut keterangan fakta di lapangan hasil invetigasi awak media dimana sebagian masyarakat luas menyatakan bahwa kejadian Viral di media sosial (Medsos) adalah lahan yang di diklaim masyarakat ( MHAD ) tersebut ternyata milik PT. KIM yang digarap sejak tahun 2012.
Bahkan disetiap tahunya PT.KIM selalu memberi himbauan surat tertulis diatas lahan tersebut untuk tidak di Hak miliki warga hingga himbauan terahir pada tahun 2023 PT.KIM meminta masyarakat untuk segera mengosongkan lahan yang di huni sejumlah masyarakat penggarap yang berkebun .
Dari sumber sejumlah tokoh dan masyarakat sekitar diantaranya Bu Gelora Pasaribu yang juga bermukim di areal lahan yang di sengketakan mengatakan ” Begini bang ” Kita akui kalau lahan tersebut adalah milik PT.KIM . Kami awalnya menggarap dan berkebun di lahan yang kosong milik PT. KIM Namun dulu ada negoisasi antara PT.KIM dan masyarakat penggarap. saat itu menjelaskan, boleh di tanami dan berkebun namun saat kami akan menggunakan lahan tersebut silahkan segera kosongkan tempat tersebut.
Seiring perkembangan, PT. KIM kembali memberikan solusi terbaik bagi masyarakat yang sudah lama bermukim di daerah tersebut diberi keringanan karena banyaknya tempat hunian agar membeli tanah yang di huni dengan cara mencicil itu kami sepakati dan berjalan dengan baik hingga adanya surat hak milik kami dapatkan .
Nah, dalam kejadian kemarin yang terjadi sebenarnya begini ” Sebagian kecil masyarakat yang menggarap tidak mau melakukan apa yang menjadi himbauan baik , mereka bertahan dengan dalih tanah ulayat dan tidak mau mengindahkan apa yang sudah diupayakan dengan solusi terbaik dan berharap yang tidak jelas ingin melawan pemilik lahan yang memang kami ketahui sejak dulu di miliki PT.KIM . jelasnya dengan mengakui kalau keributan lahan sengketa tersebut sempat viral kemarin.
Hal yang senada juga di katakan seorang tokoh masyarakat dan Agama ( SW) , dirinya pun membenarkan kalau lahan yang sempat Viral tersebut adalah milik PT.KIM hal ini di pertegasnya karena rumahnya juga dulu sempat dieksekusi dan dirinya berbesar hati (Legowo) untuk melepaskan hingga kini dirinya pun mengikuti anjuran PT.KIM untuk menyicil tanah yang diiliki PT.KIM agar bisa dia miliki bersama keluarganya.
Kami ketahui bahwa yang Menempati wilayah yang bersengketa tersebut adalah warga pendatang. Sejak tahun 1960 dan saat ini sudah berusia 50 tahunan mereka bukan lah penduduk kampung setempat , Kini mereka dengan sengaja ingin merebut lahan tersebut membuat keresahan di kampung kami dengan dalih tanah adat ini yang kami tidak terima .
” Kami saja warga kampung ini sendiri menyadari kalau tanah ini adalah milik KIM masak mereka datang mengaku kalau milik nya . ini hanya mengutarakan sedikit kebenaran yang terjadi kemarin tegasnya .
Menyikapi hal tersebut, Konplik yang terjadi tersebut diduga ada mafia tanah berkedok Pahlawan dan pelindung rakyat ternyata justru memperalat masyarakat khususnya kecamatan Medan Deli.
Padahal sejumlah warga telah mengakui menggarap lahan PT KIM Jalan Mangaan 7, Lorong Jaya, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Sebagaimana diutarakan Warga Lorong Jaya.bernama Joko (48) mengakui kalau setiap tahun PT KIM mengeluarkan surat pemberitahuan bunyinya.
Bunyi surat PT KIM ‘Tanah Bisa Dipergunakan namun Apabila PT KIM Memerlukan Lahan Penggarap Harus Keluar’,” beber Joko.
“Sekarang ini untuk tempat tinggal, kami beli dari PT KIM karena lokasi disini tak diminati dan dilirik para investor lagi,” ungkap warga setempat kepada wartawan.
Disinggung tentang kejadian yang sempat viral di medsos terkait PT KIM menembok lokasi rumah warga, Gelora mengatakan kalau itu tidak benar adanya.
“Semua orang disini mengetahui kalau tanah kepunyaan PT KIM. Terakhir kemarin tahun 2023, PT KIM kembali memberikan surat kepada warga agar lahan dikosongkan. Namun warga tetap bertahan,” beber warga mengakhiri.(Jamiat).